PERJANJIAN
SEWA MENYEWA UNIT APARTEMEN
Pada hari ini, ....... (tanggal
....), kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. P E M
I L I K U N I T, swasta, bertempat tinggal di Alamat lengkap pemilik unit – Propinsi ......., No KTP: ........................ dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang
selanjutnya akan disebut sebagai pihak PERTAMA.
2. P E N
Y E W A U N I T, swasta, bertempat tinggal di Alamat
sesuai KTP – No KTP: ........, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya
sendiri yang selanjutnya disebut sebagai pihak
KEDUA
Kedua belah pihak dengan
ini menerangkan bahwa Pihak PERTAMA
menyewakan kepada pihak KEDUA berupa
unit apartemen yang terletak di A l a m a t
l e n g k a p U n i t A p a r t e m e n y a n g
a k a n d i s e w a k a n,
dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
- . Sambungan listrik sebesar
- Kulkas 2 Pintu merk
- AC
- Water Heater
- Kompor Gas
- TV merk
- Ranjang dan kasur
- Seprei set bedcover
- Pompa Galon air minum
- Piring dan sendok
- Peralatan Masak
Kedua belah
pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat
sebagai berikut:
-----------------------------------------------------------Pasal 1-------------------------------------------
1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku sejak ditandatanganinya
perjanjian ini dan berakhir dengan sendirinya pada ............ (tanggal ..........................). Sewa selama ..... bulan.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan
syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Apabila pihak KEDUA
berkeinginan untuk memperpanjang masa sewa maka sebelumnya pihak KEDUA diwajibkan memberitahukan
kehendaknya tersebut kepada pihak PERTAMA
terlebih dahulu 1 (satu) bulan sebelum masa sewa habis/jatuh tempo dan besarnya
uang sewa pada bulan berikutnya akan ditentukan terlebih dahulu oleh pihak PERTAMA.
-----------------------------------------------------------Pasal 2-------------------------------------------
1. Uang sewa unit apartemen adalah sebesar Rp. ........,-/bulan (penulisan dalam kalimat) yang dimana pembayaran
yang telah disepakati kedua belah pihak adalah sebagai berikut:
a. Pembayaran I (Pertama) sebesar Rp. .............,-(Penulisan dalam kalimat)
Dan pembayaran tiap
bulan berikutnya sebesar Rp. ............,-
b. Deposit untuk 3 bulan sebesar Rp. ...............,- (Penulisan dalam
kalimat)
Yg akan HANGUS apabila tidak dilanjut sewa 3
(tiga) bulan sesuai dengan Pasal 1 ayat 1.
2. Sebelum perjanjian ini ditanda tangani uang sewa berikut
deposit sebesar total Rp. ...........,- (Penulisan
dalam kalimat) sudah harus dibawarkan dan Akta
perjanjian ini juga berlaku sebagai Kuitansi
(tanda terima pembayaran I ) yang sah.
-----------------------------------------------------------Pasal 3-------------------------------------------
1. Pihak PERTAMA menyerahkan
Unit Apartemen kepada pihak KEDUA dalam
keadaan kosong dari penghuni dan pihak
PERTAMA sudah menyediakan barang-barang
fasilitas unit yang disewa.
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak KEDUA harus menyerahkan kembali unit apartemen dalam keadaan bersih dan terpelihara
serta barang-barang dalam unit
apartemen dalam keadaan baik dan terjaga kepada pihak PERTAMA dan apabila ada kerusakan dari barang-barang yang menjadi fasilitas akan
diganti sepenuhnya oleh pihak KEDUA.
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, pihak KEDUA tidak dapat melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan pihak KEDUA tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan,
pihak KEDUA akan dikenakan denda
sebesar Rp. .........,-/hari, dan denda tersebut dapat ditagihkan seketika dan sekaligus
lunas.
-----------------------------------------------------------Pasal 4-------------------------------------------
1. Pihak KEDUA tidak
diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai hunian unit apartemen.
2. Pihak KEDUA
tidak diperkenankan merubah letak dari furnish yang sudah disediakan oleh pihak
PERTAMA
-----------------------------------------------------------Pasal 5-------------------------------------------
1. Pihak PERTAMA menjamin
pihak KEDUA bahwa selama masa
perjanjian ini berlaku, pihak KEDUA
tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak atas unit apartemen yang disewa.
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap unit apartemen tersebut,
pihak KEDUA tetap dapat menikmati
hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.
-----------------------------------------------------------Pasal 6-------------------------------------------
1. Selama perjanjian ini berlangsung, pihak KEDUA tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian
ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak PERTAMA.
2. Selama perjanjian ini berlangsung, pihak PERTAMA terbebas dari tanggung jawab
atas apa yang dilakukan oleh pihak KEDUA
seperti perbuatan ASUSILA, penggunaan
NARKOBA dan hal lainnya yang
dilarang oleh Agama dan NEGARA.
-----------------------------------------------------------Pasal 7-------------------------------------------
1. Selama perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, pihak KEDUA harus memelihara apa yang disewanya
dengan baik serta menjaga kebersihan atas biaya pihak KEDUA sendiri dan segala kerusakan kecil maupun besar dari unit apartemen tersebut
menjadi tanggungan sepenuhnya dari pihak KEDUA
terkecuali
terhadap kerusakan yang ditimbulkan yang
bukan oleh pihak KEDUA
(force majuer) akan ditanggung oleh
pihak PERTAMA.
2. Kerusakan besar akibat bencana alam adalah menjadi resiko dan
tanggungan serta diperbaiki oleh pihak PERTAMA.
-----------------------------------------------------------Pasal 8-------------------------------------------
1. Segala biaya IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) yang disewa selama perjanjian ini berlaku adalah menjadi tanggung
jawab pihak PERTAMA.
2. Biaya yang ditanggung oleh pihak KEDUA seperti:
a. Pemakaian AIR bersih
b. Pemakaian LISTRIK TOKEN
c. Iuran PARKIR
d. Serta iuran lainnya yang diterapkan oleh kumpulan penghuni dll.
3. Segala fasilitas seperti kolam renang dan
fasilitas GYM bisa digunakan oleh Pihak KEDUA
sesuai dengan ketentuan management Apartemen
-----------------------------------------------------------Pasal 9-------------------------------------------
1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur
selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
perjanjian ini dan akan diputuskan secara
bersama.------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------Pasal 10-----------------------------------------
1. Apalagi terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjiaan ini,
kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua
belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dipengadilan Negeri Kota ...............
Demikian perjanjian ini dibuat dan disetujui serta
ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal
oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak PERTAMA Pihak
KEDUA
Pemilik Penyewa
Saksi
___________________
No comments:
Post a Comment