Sunday, December 22, 2019

Contoh Surat Perjanjian sewa menyewa

PERJANJIAN SEWA MENYEWA UNIT APARTEMEN


                Pada hari ini, ....... (tanggal ....), kami yang bertanda tangan dibawah ini :

1.       P E M I L I K  U N I T, swasta, bertempat tinggal di Alamat lengkap pemilik unit – Propinsi ......., No KTP: ........................ dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai pihak PERTAMA.

2.       P E N Y E W A  U N I T, swasta, bertempat tinggal di Alamat sesuai KTP – No KTP: ........,  dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut sebagai pihak KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak PERTAMA menyewakan kepada pihak KEDUA berupa unit apartemen yang terletak di A l a m a t  l e n g k a p  U n i t  A p a r t e m e n  y a n g  a k a n  d i  s e w a k a n, dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut:
  • .       Sambungan listrik sebesar
  •      Kulkas 2 Pintu merk
  •      AC
  •      Water Heater
  •      Kompor Gas
  •        TV merk
  •      Ranjang dan kasur
  •     Seprei set bedcover
  •      Pompa Galon air minum
  •     Piring dan sendok
  •      Peralatan Masak

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

-----------------------------------------------------------Pasal 1-------------------------------------------
1.       Perjanjian sewa menyewa ini berlaku sejak ditandatanganinya perjanjian ini dan berakhir dengan sendirinya pada ............ (tanggal ..........................).  Sewa selama .....  bulan.
2.       Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3.       Apabila pihak KEDUA berkeinginan untuk memperpanjang masa sewa maka sebelumnya pihak KEDUA diwajibkan memberitahukan kehendaknya tersebut kepada pihak PERTAMA terlebih dahulu 1 (satu) bulan sebelum masa sewa habis/jatuh tempo dan besarnya uang sewa pada bulan berikutnya akan ditentukan terlebih dahulu oleh pihak PERTAMA.


-----------------------------------------------------------Pasal 2-------------------------------------------
1.       Uang sewa unit apartemen adalah sebesar Rp. ........,-/bulan (penulisan dalam kalimat) yang dimana pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak adalah sebagai berikut:
a.  Pembayaran I (Pertama) sebesar    Rp. .............,-(Penulisan dalam kalimat)
Dan pembayaran tiap bulan berikutnya sebesar Rp. ............,-
b.  Deposit untuk 3 bulan  sebesar Rp. ...............,- (Penulisan dalam kalimat)
Yg akan HANGUS apabila tidak dilanjut sewa 3 (tiga) bulan sesuai dengan Pasal 1 ayat 1.
2.       Sebelum perjanjian ini ditanda tangani uang sewa berikut deposit sebesar total Rp. ...........,- (Penulisan dalam kalimat) sudah harus dibawarkan dan Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai Kuitansi (tanda terima pembayaran I ) yang sah.



-----------------------------------------------------------Pasal 3-------------------------------------------
1.       Pihak PERTAMA menyerahkan Unit Apartemen kepada pihak KEDUA dalam keadaan kosong dari penghuni dan pihak PERTAMA sudah menyediakan barang-barang fasilitas unit yang disewa.
2.       Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak KEDUA harus menyerahkan kembali unit apartemen dalam keadaan bersih dan terpelihara serta barang-barang dalam unit apartemen dalam keadaan baik dan terjaga kepada pihak PERTAMA dan apabila ada kerusakan dari barang-barang yang menjadi fasilitas akan diganti sepenuhnya oleh pihak KEDUA.
3.       Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, pihak KEDUA tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan pihak KEDUA tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan, pihak KEDUA akan dikenakan denda sebesar Rp. .........,-/hari, dan denda tersebut dapat ditagihkan seketika dan sekaligus lunas.


-----------------------------------------------------------Pasal 4-------------------------------------------
1.       Pihak KEDUA tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai hunian unit apartemen.
2.       Pihak KEDUA tidak diperkenankan merubah letak dari furnish yang sudah disediakan oleh pihak PERTAMA


-----------------------------------------------------------Pasal 5-------------------------------------------
1.       Pihak PERTAMA menjamin pihak KEDUA bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, pihak KEDUA tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas unit apartemen yang disewa.
2.       Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap unit apartemen tersebut, pihak KEDUA tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini.



-----------------------------------------------------------Pasal 6-------------------------------------------
1.       Selama perjanjian ini berlangsung, pihak KEDUA tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak PERTAMA.
2.       Selama perjanjian ini berlangsung, pihak PERTAMA terbebas dari tanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh pihak KEDUA seperti perbuatan ASUSILA, penggunaan NARKOBA dan hal lainnya yang dilarang oleh Agama dan NEGARA.


-----------------------------------------------------------Pasal 7-------------------------------------------
1.       Selama perjanjian sewa menyewa ini berlangsung, pihak KEDUA harus memelihara apa yang disewanya dengan baik serta menjaga kebersihan atas biaya pihak KEDUA sendiri dan segala kerusakan kecil maupun besar dari unit apartemen tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari pihak KEDUA terkecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan yang bukan oleh pihak KEDUA (force majuer) akan ditanggung oleh pihak PERTAMA.
2.       Kerusakan besar akibat bencana alam adalah menjadi resiko dan tanggungan serta diperbaiki oleh pihak PERTAMA.


-----------------------------------------------------------Pasal 8-------------------------------------------
1.       Segala biaya IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) yang disewa selama perjanjian ini berlaku adalah menjadi tanggung jawab pihak PERTAMA.
2.       Biaya yang ditanggung oleh pihak KEDUA seperti:
a.       Pemakaian AIR bersih
b.       Pemakaian LISTRIK TOKEN
c.       Iuran PARKIR
d.       Serta iuran lainnya yang diterapkan oleh kumpulan penghuni dll.
3.       Segala fasilitas seperti kolam renang dan fasilitas GYM bisa digunakan oleh Pihak KEDUA sesuai dengan ketentuan management Apartemen


-----------------------------------------------------------Pasal 9-------------------------------------------
1.       Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.------------------------------------------------------------------------------------------------


-----------------------------------------------------------Pasal 10-----------------------------------------
1.       Apalagi terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjiaan ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
2.       Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dipengadilan Negeri Kota ...............


Demikian perjanjian ini dibuat dan disetujui serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pihak PERTAMA                                                                             Pihak KEDUA



Pemilik                                                                                            Penyewa

Saksi


___________________

No comments:

Post a Comment